Jaksa Beberkan Cara Sahriwansah Cs Selewengkan Retribusinya Sampah Selama Tiga Tahun

Kamis 08-06-2023,18:09 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

"Bahwa dari jumlah karcis retribusi pelayanan persampahan yang di perforasi tersebut, ternyata tidak semuanya berasal dari karcis yang dicetak secara resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, sesuai kontrak di CV Tawakal. Namun terdapat karcis yang dicetak secara tidak resmi dengan tidak ada kontrak pengadaannya dengan CV Tawakal," kata jaksa Sri Aprilinda Dani. 

Seharusnya kata jaksa, seluruh karcis retribusi sampah yang telah diperforasi dikelola oleh  bendahara barang DLH Bandar Lampung untuk dicatat porses  keluar masuknya, namun atas perintah Sahriwansah sebagian dikelola oleh Hayati  tanpa dicatat proses keluar masuknya. 

Ternyata, karcis retribusi sampah bulanan yang telah diperforasi oleh Hayati diserahkan kepada masing-masing penagih dari DLH dan UPT pengelolaan sampah di masing- masing kecamatan tanpa berita acara serah terima dan hasil pemungutanya atas perintah Sahriwansah tidak setorkan ke kas daerah.

"Namun digunakan untuk kepentingan pribadi," kata jaksa. 

 BACA JUGA:Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah Resmi OJK

Sedangkan retribusi sampah bulanan dari UPT diserahkan kepada Hayati, selain itu uang setoran tersebut juga ternyata digunakan oleh Kepala UPT untuk kepentingan masing-masing.

Termasuk UPT menyerahkan langsung uang setoran retribusi sampah ke Sahriwansah. 

Hayati kata jaksa menerima uang setoran retribusi sampah senilai Rp 2,6 miliar tahun 2019 hingga 2021.

Seharusnya uang setoran diserahkan oleh pemungut kepada Bendahara Penerimaan DLH.

Terdapat pemungutan retribusi pelayanan persampahan DLH Bandar Lampung dari tahun 2019 hingga 2021 yang disetorkan langsung oleh  wajib retribusi ke rekening kas umum daerah. 

BACA JUGA:Lagi, 3 Kades Lamtim Mengundurkan Diri, Ini Sebabnya

"Namun karcis  retribusi pelayanan persampahan tetap dikeluarkan, tapi tidak diterima oleh wajib  retribusi tersebut, yaitu sebesar Rp.4.299.000.000 (Rp4,2 miliar)," kata jaksa.

Sehingga total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar.

Jaksa mendakwa Sahriwansah, Haris Fadillah dan Hayati dengan pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke KUHP dan pasal 64 KUHP.

Pengacara Sahriwansah, Nanang Solihin mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

BACA JUGA:Polda Lampung Dalami Asal Narkotika Sabu-sabu Seberat 6,18 Kg

Kategori :