"Ya jadi eksepsi tidak substansi. Substansi ada di dalam pledoi atau pembelaan. Benar atau tidak benarnya nanti kita buktikan di fakta persidangan," katanya.
Ditanya kenapa alasan Sahriwansah menyelewengkan uang retribusi sampah, Nanang Solihin mengaku belum bisa menjawab.
"Itu tidak bisa dibicarakan sekarang karena harus ada pembuktian dari keterangan saksi," katanya usai sidang. (*)
Tags : #sahriwansah
#retribusi sampah
#korupsi retribusi sampah kota bandar lampung
#dlh bandar lampung
Kategori :
Terkait
Rabu 03-04-2024,11:06 WIB
Soal Pengembalian Status ASN Sahriwansah, Pemkot Bandar Lampung Angkat Bicara
Senin 01-04-2024,13:01 WIB
BPASN Batalkan Pemecatan Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah
Selasa 28-11-2023,22:16 WIB
Siagakan 60 Personil untuk Keruk Sedimen hingga Lumpur dari tumpukan Sampah, Cara DLH Cegah Banjir
Rabu 22-11-2023,16:28 WIB
Banding Sahriwansah Diterima, Hukuman Berkurang Setahun
Selasa 21-11-2023,23:48 WIB
Jaksa Limpahkan Kasus Kontainer Sampah ke Pengadilan
Terpopuler
Selasa 21-05-2024,18:14 WIB
Gugatan Praperadilan Menang, eks Inspektur Lampung Utara, Erwinsyah Bebas
Selasa 21-05-2024,10:45 WIB
Kabur Dari Lapas Anak, Remaja Pembunuh Polisi di Lampung Ditangkap saat Naik Travel
Selasa 21-05-2024,08:51 WIB
Info untuk Calon Mahasiswa Baru, Kosan Murah di Bandar Lampung Dekat Dengan Kampus
Selasa 21-05-2024,16:06 WIB
Alhamdulillah, 949 PPK di Pringsewu Lampung Terima SK
Selasa 21-05-2024,07:30 WIB
Gelar Pertemuan Khusus, PKS Sodorkan 3 Sosok Ini untuk Dampingi Herman HN
Terkini
Rabu 22-05-2024,05:23 WIB
Unila Gelar Diklat Antiradikalisme bagi Mahasiswa
Selasa 21-05-2024,23:06 WIB
BPN Jalin Kerjasama dengan Kejari, Ini Poinnya
Selasa 21-05-2024,21:25 WIB
BPBJ Lampura Komitmen Gelar Lelang Sesuai Mekanisme
Selasa 21-05-2024,20:23 WIB
MK Tolak Gugatan Partai Gerindra
Selasa 21-05-2024,19:17 WIB