"Ya jadi eksepsi tidak substansi. Substansi ada di dalam pledoi atau pembelaan. Benar atau tidak benarnya nanti kita buktikan di fakta persidangan," katanya.
Ditanya kenapa alasan Sahriwansah menyelewengkan uang retribusi sampah, Nanang Solihin mengaku belum bisa menjawab.
"Itu tidak bisa dibicarakan sekarang karena harus ada pembuktian dari keterangan saksi," katanya usai sidang. (*)