Di-PHK, Mantan Pegawai Bank Himbara Lapor ke Disnaker Lampung

Senin 12-06-2023,21:28 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Sementara, Gindha Ansori Kuasa Hukum Nurhadi mengatakan, di dalam sebuah negara hukum, seseorang tidak dapat diberi hukuman atau sanksi tanpa ada kesalahan yang telah dibuktikan terlebih dahulu melalui proses penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan asas praduga tidak bersalah. Serta, adanya peraturan yang mengatur terkait peristiwa tersebut.

Begitu juga keputusan yang dilakukan oleh mantan tempat kliennya bekerja kepada kliennya yang seharunya menjelaskan kesalahan dan aturan yang dilanggar, baru setelah itu pemberian sangsi berupa PHK dapat dijatuhkan.

"Surat yang diberikan kepada klien kami tidak merincikan kesalahan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh klien kami. Hanya mencantumkan klien kami di PHk karena hukuman disiplin. Itu diduga berbeda dengan serat keputusan terhadap 15 orang lainnya yang di sangsi hanya turun pangkat," jelasnya.

Ditambahkannya, kliennya telah bekerja 22 tahun di Bank Himbara tersebut dengan berbagai kegiatan yang memberikan support kepada bank tersebut untuk terus berkembang. Itu dibuktikan dengan penghargaan yang diberikan oleh Bank Himbara kepada kliennya.

BACA JUGA:Buka WSL Krui Pro, Arinal Janji Akan Kembangkan Bandara Taufiq Kiemas

Tetapi, saat melakukan PHK kepada kliennya, bank tersebut tidak sama sekali mempertimbangkan jasa dari kliennya. Itu dibuktikan dengan tidak diberikan pesangon dan penghargaan masa kerja.

Terkait hal tersebut, Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu melalui Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Soleha HY mengatakan, Disnaker akan segera menindak lanjuti laporan tersebut.

"Akan kita pelajari dari sisi peraturan-peraturan yang ada untuk menindaklanjuti laporan yang baru kami terima ini," ujar Soleha HY.

Selanjutnya, Disnaker Lampung akan mengundang pihak Bank Himbara tempat Nurhadi bekerja dahulu untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Disdikbud Lampung Klaim Kegiatan Bela Diri yang Sebabkan Siswa SMK Meninggal Dunia Bukan Eskul

"Setelah itu kita undang kedua belah pihak untuk dimediasi mencari solusi dari permasalahan ini," ucapnya.

Begitu juga perihal pesangon, menurutnya setiap perusahaan wajib diberikan kepada karyawan yang di-PHK.

"Nanti kita lakukan mediasi terlebih dahulu, terkait aturannya seperti apa," ucapnya.(*)

Kategori :