Pahami! Ini Status Kriteria Janda Duda yang Berhak Menerima Pencairan Tunjangan Pensiunan PNS

Sabtu 24-06-2023,20:00 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

Dalam hal ini, asuransi kematian untuk anak kandung PNS yang meninggal dunia senilai Rp 4 juta rupiah.

Soal pencairan tunjangan pensiunan PNS, pemerintah sudah menyalurkannya sejak awal Juni lengkap dengan tiga tunjangan sekaligus.

Tiga tunjangan sekaligus yang diterima pensiunan PNS mulai dari tunjangan keluarga 10 persen.

Kedua tunjangan pangan dan terakhir tunjangan tamabahan penghasilan.

BACA JUGA: Silahkan Cek! Inilah Rincian Nominal Gaji PNS Terbaru Jika Menggunakan Skema Single Salary

Kemudian para pensiunan janda duda juga akan menerima gaji pokok pensiun sebesar.

Masuk golongan 1 nilai besarannya dari Rp 1 juta 560 ribu -  Rp 1 juta 170 ribu.

Golongan 2 sebesar Rp 1 juta 170 ribu -  Rp 1 juta 375 ribu.

Golongan 3 sebesar Rp 1 juta 170 ribu -  Rp 1 juta 727 ribu.

BACA JUGA: Jangan Lewatkan! Tunjangan Pensiunan PNS Bakal Cair Lebih Cepat, Begini Aturan Nominal Terbarunya

Golongan 4  sebesar Rp 1 juta 170 ribu  sampai Rp2 juta 124 ribu.

Para pensiunan PNS janda duda bisa menunggu pencairannya tiga tunjangan dan gaji pokok di atas sampai akhir juni yang akan disalurkan ke rekening masing-masing.

Pastikan sebelum menerima pencairan, para pensiunan PNS Janda duda telah memahami status kriterianya. (*)

Kategori :