RADARLAMPUNG.CO.ID - Pahami baik-baik bahwa dalam penerimaan pencairan tunjangan pensiunan PNS janda duda. Pemerintah telah menetapkan kriterianya.
Melalui penetapan ketentuan kriteria ini jelas dinyatakan bahwa hanya golongan inilah yang berhak menerima pencairan tunjangan pensiunan PNS janda duda.
Status penerimaan tunjangan pensiunan PNs yang akan diberikan kepada janda duda telah disebutkan dalam PMK Nomor 39 tahun 2023 pasal 2 tentang golongan yang berhak menerima.
Disebutkan kriteria pertama yang berhak menerima tunjangan pensiunan tentu para PNS yang statusnya non aktif atau yang sudah tidak berkerja lagi (pensiun).
Kriteria kedua, tunjangan pensiunan PNS juga diberikan untuk yang berstatus janda ataupun duda.
Pahami yang dimaksud dengan kriterias tatus janda ataupun duda pada pensiunan PNS yakni.
Apabila seorang istri sah yang suaminya berstatus sebagai pensiun PNS, lantas kemudian hari suami meninggal dunia akibat sakit ataupun kecelakaan.
Maka sang istri berhak menerima segala jenis tunjangan pensiunan PNS karena statusnya adalah janda yang tidak bersuami lagi dan tidak menikah lagi.
BACA JUGA: Cek Saldo! Tunjangan Pensiunan PNS Janda Duda Mulai Cair Ke Rekening, Segini Rincian Lengkapnya
Begitu juga sebaliknya apabila seorang suami yang istrinya berstatus sebagai pensiunan PNS lantas kemudian hari istri meninggal dunia.
Sang suami pun berhak menerima segala jenis tunjangan pensiunan PNS karena statusnya adalah duda dan tidak memiliki istri lain.
Pastikan status kriteria itu terpenuhi bagi para pensiunan PNS yang berstatus janda ataupun duda.
Selain pensiunan janda dan duda, anak kandung PNS yang meninggal dunia juga akan menerima tunjangan dari pemerintah yakni berupa asuransi kematian.
BACA JUGA: Catat Waktunya! Tunjangan Pensiunan PNS Langsung Dicairkan, Sekaligus Bonus Tambahan Penghasilan