Waduh! Gaji 13 Tak Cair, Guru PPPK Bandar Lampung Tagih Janji Pemkot

Selasa 27-06-2023,15:15 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Yuda Pranata

"Padahal kami sudah tanda tangan pencairan Tamsil sebesar Rp700 ribu dari bulan lalu, tapi sampai sekarang sudah masuk TW II, dana Tamsil TW I belum juga cair. Dananya itu dikemanakan?" ujarnya.

"Kami sangat kecewa terhadap Pemkot Bandar Lampung. Tapi kami PPPK ini tak berani bicara dengan lantang, apalagi protes-protes, karena selalu diancam diputus kontrak. Meskipun kami tahu tidak semudah itu memutus kontrak, tapi tekanan-tekanan itu membuat kami takut," keluhnya.

Diketahui, Pencairan gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Mengacu pada Pasal 2 PP tersebut, gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

BACA JUGA:Masih Remaja Sudah Jompo? Inilah Penyebab

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung M Nur Ramadhan mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan sebelum lebaran haji.

Ramadhan menyebut, dana yang dibutuhkan untuk gaji ke-13 PNS Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp45 milyar dan dana tersebut bercampur dengan Dana Alokasi Umum (DAU). (*)

Kategori :