RADARLAMPUNG.CO.ID - Erma Yanti (31) ibu dari bayi berusia 6 bulan berinisial RAP mengaku merasa ‘dijebak’ untuk membuat surat kesepakatan bersama.
Poin dari isi surat kesepakatan bersama tersebut adalah perkara yang melibatkan kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut secara hukum pidana dan perdata yang berlaku di NKRI.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Erma kepada radarlampung.co.id pada Kamis 29 Juni 2023.
Erma menjelaskan bahwa ia dan suaminya diundang oleh pihak Kelurahan Sumberrejo, Kemiling untuk datang ke kantor kelurahan karena akan memberikan sedikit bantuan sebagai bentuk rasa prihatin.
BACA JUGA:Paminal Mabes Polri Dikabarkan Tahan Anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan
Sayangnya, saat mereka tiba di kantor kelurahan, Erma mendapati sudah banyak aparat kelurahan yang berkumpul.
Diantaranya Camat dan Lurah Raja Basa Pemuka, Lurah Sumberrejo, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Lurah Sumberrejo, Kepala Lingkungan 1, Ketua RT 05 Ketua RT 08 dan Bidan Citra itu sendiri.
“Kita kaget kan bang, dibilangnya mau ada pemberian santunan. Tapi pas saya ke lurah kok tiba-tiba banyak orang, ada bidannya juga di sana,” ungkapnya.
Erma melanjutkan bahwa memang di sana ada pemberian santunan dari mereka sebagai bentuk rasa prihatin terkait musibah yang menimpa anaknya terebut.
Namun, lanjut Erma secara tiba-tiba kegiatan terebut berubah menjadi sebuah pembahasan semacam mediasi antara pihaknya dengan pihak Bidan Citra.
Dengan sedikit perasaan bingung, Erma dan suaminya masih berusaha mengikuti pembicaraan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Sumberrejo tersebut.
Hingga pada akhirnya dibuatlah satu surat kesepakatan yang ditandatangani semua pihak yang hadir dalam ruangan tersebut.
Sementara Erma dan suaminya yang masih dengan perasaan tidak mengerti terpaksa harus mengikuti pembicaraan yang sedang berlangsung dan turut menandatangani surat keepakatan tersebut.
BACA JUGA:Empat Polwan yang Pernah Jadi Kapolres Perempuan di Polres Metro