RADARLAMPUNG.CO.ID - Tunjangan Kinerja (tukin) PNS dikabarkan turun drastis jika dihitung pakai single salary.
Jika benar demikian, tentu para pegawai harus tau mengapa pemberian tukin PNS mengalami penurunan drastis pakai single salary.
Lantas apa yang menjadi sebab tukin PNS mengalami penurunan drastis pakai single salary.
Menjawab hal tersebut, perlu diketahui bahwa skema single salary pada pemberian gaji PNS akan diterima dalam bentuk gaji tunggal.
BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Pemkab Lampung Timur Terhadap PMI yang Meninggal di Taiwan
Gaji tunggal dalam skema gaji PNS menggunakan single salary berarti menghapus segala komponen yang melekat dan dijadikan satu dalam gaji pokok.
Wajar saja jika dalam hal ini, pemberian tunjangan termasuk tukin PNS mengalami penurunan.
Karena sesuai dengan aturan single salary semua akan diterima dalam bentuk satu komponen gaji pokok.
Sesuai dengan aturan single salary, pemberian tukin akan ikut merombak sesuai dengan capaian hasil kinerja PNS.
BACA JUGA:Ingin Berkunjung ke Candi Gedong Songo? Perhatikan 7 Informasinya Ini Terlebih Dahulu
Capaian kinerja PNS inilah yang akan menentukan pegawai mana yang berhak menerima krnaikan besaran tukin PNS.
Dilansir dari situs resmi bkn, pemberian tukin dalam wacana penerapan gaji PNS akan di ambil hanya sebesar lima persen dari gaji pokok.
Berikut rincian tukin yang akan diterima oleh PNS dengan menggunakan single salary.
1. Tukin JPT
- JPT I besaran tukin diterima nominal Rp 1 juta 968 ribu