RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polres Tanggamus kembali membekuk seorang remaja tersangka tindak pidana pencabulan dan persetubuhan di Kecamatan Semaka Kabupaten setempat.
Tersangka inisial AD (17), sebelumnya dilaporkan oleh SP (45) ayah kandung dari anak inisial A (13) yang telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan, beber seksi humas polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya.
Atas penangkapan itu juga terungkap, Tersangka AD tak hanya mencabuli korban, namun juga merekam aksinya, sehingga dengan rekaman video tersebut, korban menurut dan persetubuhan terjadi berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan tersangka ditangkap saat berada di Kecamatan Semaka pada Jum'at, 28 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA:Truk Asal Lampung Bawa Belasan Motor Diamankan di Jakarta
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan tanggal 26 April 2023, pelapor inisial SP warga kecamatan wonosobo," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu tanggal 02 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB bermula korban di ajak bertemu oleh Tersangka dan diajak ke rumah kakeknya yang beralamatkan di kecamatan semaka.
Saat di rumah kakeknya, Tersangka merayu korban untuk melakukan persetubuhan dan karena korban takut, akhirnya korban menuruti kemauan Tersangka dan Tersangka memvideokan perbuatan tersebut.
"Perbuatan itu terulang kembali Selasa 11 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB di tempat yang sama, akibat dari perbuatan itu korban merasa takut dan malu sehingga melapor ke Polres Tanggamus," jelasnya.
BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Jawa Barat Berkekuatan Magnitudo 3,1, Begini Kondisi Gunung Anak Krakatau
Lanjut kasat, dalam perkara tersebut turut diamankan barang bukti pakaian korban, hasil visum dan video yang selalu digunakan untuk menakut-nakuti korban.
Saat ini, tersangka AD berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:4 Sungai Terpanjang di Lampung, Salahsatunya Ada di Kabupaten Mesuji
“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Untuk proses penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya. (*)