BACA JUGA:Hasil Penjaringan DPD Lampung, ‘Kartu Kuning’ untuk 4 Balon Incumbent
Diantaranya petani, nelayan hingga sopir angkot.
Dari data BPS Lampung, ada 1,6 juta masyarakat Lampung yang termasuk pekerja bukan penerima upah.
"Ini kan saudara saudara kita banyak belum mendapatkan perlindungan,"ucap Sulis.
BACA JUGA:Bawaslu Lampung Atensi Daerah Bentuk Tim Pengawasan Verfak Bacalon Anggota DPD RI
Padahal dengan premi Rp.16800 perbulan sudah mendapatkan dua kemanfaatan dua program dasar yakni manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).
"Apabila ingin mendapatkan tiga program yakni JKK, JKM dan JHT memanfaat premi Rp.36800,"ucap Sulis.
Oleh sebab itu, Sulis bakal terus mengejar sosialisasi untuk segmentasi bukan penerima upah.
"Harapannya, seluruh pekerja mandiri bisa terlindungi. Ini adalah wujud dari perlindungan negara dengan Rp16.800 per bulan. Apabila terjadi kecelakaan kerja minimal jaminan kita bayarkan Rp70 juta kepada ahli waris. kalau ada anak anak masih sekolah, kita berikan santunan beasiswa dua orang anak Jenjang TK hingga Perguruan Tinggi,"ucap Sulis. (gie/wdi)