Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri juga memperkirakan paling cepat pembahasan RUU menjadi undang-undang membutuhkan waktu 6 bulan.
Selain itu, setalah disyahkan menjadi undang-undang tidak secara otamatis langsung diberlakukan.
Sebab, masih harus mendapat persetujuan Presiden. Setelah itu, ditetapkan menjadi lembar negara.
"Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri tersebut, maka tahapan Pilkades serentak di Lamtim tetap dapat dilaksanakan,"imbuh Ali Johan.
BACA JUGA:Rekomendasi Tas Branded Wanita dengan Harga Terjangkau
Kesempatan yang sama Ali Johan tidak ada lagi perbedaan pendapat di masyarakat dan berbagai kalangan terkait kepastian pelaksanaan Pilkades serentak di Lamtim. (*)