RADARLAMPUNG.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas yang mesti dimiliki warga negara Indonesia.
KTP juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi.
Mulai dari pendidikan, pelayanan kesehatan hingga beberapa jenis transaksi keuangan.
Tapi tidak banyak yang tahu sejarah pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
BACA JUGA: Modal KTP, Pinjaman Online Cair 24 Jam dan Bisa Pinjam Rp 20 Juta Langsung Top Up ke Saldo BRI
Diolah dari berbagai sumber, berikut sejarah pembuatan dan penerbitan KTP di Indonesia
- Periode 1921-1942
Dilihat dari sejarahnya, KTP untuk warga Indonesia kali pertama diterbitkan pada 1921 atau saat masa penjajahan Belanda.
Ketika itu, KTP disebut dengan sertifikat kependudukan yang dikeluarkan oleh Pejabat Hindia Belanda.
KTP dicetak di atas kertas segel berukuran 15 x 10 cm.
Kartu tanda penduduk ini berlaku hingga periode 1942.
- Periode 1942-1945
Sistem pendataan penduduk, termasuk KTP berubah ketika Jepang masukke Indonesia.