Proses pembuatan KTP digital lebih cepat dan tidak perlu dicetak menggunakan blangko.
BACA JUGA: Pemilik Lima Shio Ini Bisa Dapat Kejutan Rezeki Deras, Penuh Semangat dan Berlimpah Keberuntungan
Di mana, KTP digital bisa tersimpan di dalam ponsel masyarakat.
Untuk mendapatkan KTP digital, pemohon cukup mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui Play Store.
Kemudian, dipandu operator yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Jika semua tahapan telah selesai maka, pemohon sudah mendapat identitas kependudukan digital.
Dengan adanya KTP digital, masyarakat tidak perlu lagi antre menunggu pencetakan KTP.
Selain itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir kehilangan KTP.
Sebab, KTP digital tersimpan dalam aplikasi dengan pasword yang hanya diketahui pemiliknya. (*)