Pada periode 2004 hingga tahun 2010, identitas kependudukan berubah lagi.
Saat itu identitas kependudukan disebut dengan KTP nasional.
BACA JUGA: Sejarah Pengadilan Agama Tanggamus dan Daftar Ketua Dari Masa ke Masa
Bahannya kartu tanda penduduk terbuat dari plastik dengan logo Burung Garuda dan Pulau Indonesia.
- Periode 2011-2023
Sejak tahun 2011, identitas kependudukan berubah dengan sebutan KTP elektronik.
Bentuk dan desainnya nyaris sama dengan KTP nasional.
BACA JUGA: Nekat, Kakek di Tubaba Ini Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Namun pada KTP elektronik sudah dilengkapi teknologi terkini.
Di antaranya dilengkapi microchip dan berlaku secara internasional.
Untuk membuat KTP elektronik, masyarakat harus terlebih dulu melakukan perekaman.
Di antaranya foto diri, sidik jari dan perekaman retina mata.
BACA JUGA: Jadi Penghasil Komoditas Pertanian, Lampung Ukir Tren Pertumbuhan Ekonomi Positif
- Periode 2023
Awal tahun 2023, pemerintah mulai menerapkan identitas kependudukan dengan teknologi digital.
Ini merupakan program inovasi Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri dalam upaya menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan.