RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Bendahara Kejari Bandar Lampung Len Aini divonis tujuh tahun penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 15 Agustus 2023 petang, Len Aini dinyatakan terbukti melakukan mark up tukin pegawai Kejari Bandar Lampung tahun 2021-2022.
"Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan," kata ketua majelis Achmad Rifai.
Vonis itu lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Len Aini dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.
BACA JUGA:Daftar Kepala Polres Lampung Barat, 23 Kali Terjadi Pergantian Kapolres
Majelis hakim menyatakan Len Aini terbukti melanggar pasal dalam dakwaan primair yakni pasal 2 Ayat (1), juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidan denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara.
Kemudian, Len Aini juga diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara senilai Rp 2,4 miliar.
Jumlah itu dikurangi uang yang sudah dititipkan Len Aini sebagai uang pengganti kerugian negara.
BACA JUGA:Ini Beberapa Faktor Penyebab Lampura Termiskin di Lampung
Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Len Aini yakni senilai Rp 2.350.997.809.
"Apabila terdakwa tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang," papar hakim Achmad Rifai.
Jika harta terdakwa tidak mencukupi setelah dilelang maka diganti dengan pidana satu tahun enam bulan penjara. Atas putusan tersebut Len Aini menyatakan menerima putusan hakim dengan tidak melakukan upaya banding.
Sedangkan jaksa penuntut umum Endang Supardi menyatakan pikir-pikir.