Vonis Len Aini berbeda dari Berry Yudanto mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari Bandar Lampung.
Berry yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini divonis lebih ringan.
Ia divonis empat tahun dan enam bulan penjara lantaran terbukti melakukan korupsi tukin pegawai Kejari Bandar Lampung.
Selain itu juga Berry Yudanto juga dikenakan pidan tambahan berupa denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara.
BACA JUGA:TPAKD Resmikan Desa Inklusi Keuangan di Lampung Selatan
"Terdakwa juga harus membayar pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp337 juta kemudian dikurangi uang titipan yang titipan yang telah dititipkan oleh terdakwa sebesar Rp 118 juta," kata hakim.
Dengan demikian uang pengganti yang harus dikembalikan oleh terdakwa Berry Yudanto masih sebesar Rp219 juta lagi.
Bila dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan hakim ditetapkan, terdakwa tidak dapat membayar, maka harta bendanya disita kemudian dilelang untuk membayar kekurangan uang penggangi tersebut.
"Jika tidak mencukupi pembayaran pengganti tersebut maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan," lanjut Hakim.
BACA JUGA:Teknokrat Sukses Selenggarakan TICAE 2023
Dengan putusan tersebut baik terdakwa Bery Yudanto maupun jaksa pikir-pikir.
Sementara Sari Hastiati mantan operator SIAK BMN Kejari Bandar Lampung divonis empat tahun enam bulan penjara. Dia juga didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan.
Sari Hastiati juta ditetapkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp485 juta.
Apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama dua tahun.
BACA JUGA:Innalilahi, Satu-satunya Wakil PAN di DPRD Lampung Tengah Meninggal Dunia
Diketahui, perbuatan ketiga terdakwa dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar.(*)