Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, permintaan keterangan kepada staf Bidang Aset BPKAD, Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Kawasan Kotabaru, dan dokumen kartu inventaris barang, diketahui bahwa.
BACA JUGA:Profil Arsjad Rasjid, Pengusaha yang jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo
Pertama, aset bangunan dan KDP terbengkalai. Terdapat 51 gedung yang telah dibangun, namun yang telah dimanfaatkan hanya gedung Rumah Sakit Bandar Negara Husada dan Rumah Susun yang diperuntukkan bagi pegawai rumah sakit.
Sedangkan gedung lainnya belum dimanfaatkan dan tidak terdapat petugas jaga dan petugas kebersihan khusus kecuali pada gedung milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Kondisi pada saat pemeriksaan fisik, tanggal 29 Maret 2023 diketahui terdapat banyak kerusakan atas Aset Bangunan dan Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP).
Untuk mengatasi permasalahan keamanan, Pemprov Lampung membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Lahan berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/112/VI.02/HK/2022, dengan tugas dan fungsi menjaga seluruh Kawasan Kotabaru, termasuk menjaga dan memelihara gedung-gedung yang ada.
BACA JUGA:Tujuh Mahasiswa Dari Beberapa Negara Ikuti Program Internasional Student di Unila
Kedua, APBD T.A 2022 tidak selaras dengan RPJMD dan RKPD. Berdasarkan hasil reviu atas dokumen perencanaan terkait pemindahan ibukota, Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki dokumen perencanaan, yaitu
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana RPJMD 2019-2024 dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang RKPD Provinsi Lampung Tahun 2022.
Perda tersebut telah memuat rencana pemindahan ibukota ke Kawasan Kotabaru. Dimana kawasan Kotabaru menjadi salah satu prioritas percepatan pengembangan kawasan strategis di Provinsi Lampung.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban spasial Kota Bandar Lampung yang sudah sangat padat dengan berbagai permasalahan.
BACA JUGA:Gantikan Kapekon Mengundurkan Diri, Ini Daftar Penjabat Kepala Pekon di Pringsewu yang Baru Dilantik
Berdasarkan APBD tahun 2022 dan realisasinya, tidak terdapat belanja terkait pembangunan lanjutan dalam rangka pemindahan ibu kota dan belanja pemeliharaan atas aset-aset yang telah dibangun.
Lebih lanjut diketahui bahwa di dalam APBD 2023, juga tidak terdapat anggaran untuk pembangunan lanjutan di Kawasan Kotabaru.
Ketiga, Penataan dan Pengelolaan Tanah Garapan Tidak Sesuai Ketentuan. Pada lokasi lahan juga diketahui terdapat lahan garapan dengan lokasi yang tidak teratur, antara lain berada di halaman gedung, di trotoar dan median jalan.
Atas penggunaan lahan ini, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan sewa tanah melalui SK Gubernur Nomor G/293/VI.02/HK/2022 Tanggal 22 April 2022 tentang Penetapan Sewa Tanah Kotabaru yang Belum Dipergunakan untuk Kepentingan Pembangunan Provinsi Lampung.