BACA JUGA:Ada 5 Kasus Kebakaran Lahan Sepanjang Musim Kemarau di Mesuji
Biaya sewa yang digunakan adalah Rp 300,00 per meter persegi per tahun, sesuai dengan tarif pemakaian lahan untuk pertanian pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019.
Berdasarkan pernyataan staf Bidang Aset diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Lampung belum memiliki peta kawasan mana saja yang dapat dijadikan lahan garapan, sehingga lokasi garapan tidak tertata dan dapat menyebabkan kerusakan bangunan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan, BPK telah merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar mengevaluasi perencanaan atas kelanjutan pembangunan dan menganggarkan belanja pemeliharaan untuk aset-aset yang telah dibangun di kawasan Kotabaru sesuai dengan RPJMD dan RKPD.
Terpisah, terkait temuan dan rekomendasi dari BPK Perwakilan Lampung terkait kawasan Kotabaru, Pemprov Lampung mengklaim saat ini tengah dalam proses.
BACA JUGA:4 Tips Mencegah Rambut Rontok dan Penyebabnya, Yuk Simak!
Hal itu disampaikan Kepala Bappeda Lampung Mulyadi Irsan saat ditanya terkait perkembangan rencana kelanjutan pembangunan kawasan Kota Baru, pada Senin 4 September 2023 di Loby Kantor Gubernur Lampung.
"Pokoknya sudah siap dan berproses," ujar Mulyadi Irsan sembari menuju kendaraan dinasnya.
Dia pun enggan menjelaskan secara rinci saat ditanya kapan pembangunan kawasan Kota Baru baru mulai dianggarkan. Dan hanya menyebut tengah berproses. (*)