Kemudian, pembiayaan Rp54,28 miliar atau berkurang Rp24,60 miliar. Itu sesuai hasil audit BPK terhadap laporan keuangan tahun 2022.
Kesempatan yang sama Azwar mengungkapkan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS tahun 2023 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Ditambahkan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS juga dalam rangka penyesuaian pendapatan daerah.
Kemudian, penajaman program kegiatan dalam belanja daerah yang telah disesuaikan dengan hasil audit BPK.
"Tujuan perubahan KUA dan PPAS memberikan arah bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dan mengoptimalkan APBD tahun 2023,"pungkas Azwar Hadi pada rapat paripurna di DPRD Lamtim, Jumat 18 Agustus 2023 lalu. (*)