"Tersangka dan barang bukti hasil visum korban, saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Timur," jelasnya, Minggu 24 September 2023.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Labuhan Maringgai Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka adalah, NG (63) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Arguman menjelaskan, NG disangka sebagai pelaku pencabulan terhadap YS (9) dan AD (8). Korban merupakan warga Kecamatan Labuhan Marimggai.
BACA JUGA:Update Tarif Tol Trans Jawa Terbaru 2023 Ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang
Aksi pencabulan itu dilakukan NG, Senin 28 Agustus 2023, pukul 16.00 Wib.
Modusnya, NG memanggil ke korban untuj bermain di rumahnya. Kemudian, NG yang merupakan Ketua RT langsung mencabuli ke dua korban yang masih berstatus pelajar SD.
Ternyata, tindakan NG diketahui warga sekitar. Mengetahui, tindakan tersebut, warga sekitar langsung berdatangan.
Petugas Polsek Labuhan Maringgai dan petugas Pol Airud yang mendapat informasi itu langsung meluncur ke rumah tersangka.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik lewat Aplikasi DANA
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, personil gabungan Polsek Labuhan Maringgai dan Pol Airud langsung mengamankan tersangka kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lamtim.
"Tersangka kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)