RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, memuanahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrath), di halaman kantor Kejari setempat, Selasa 14 November 2023.
Dari beberapa barang bukti yang dimusnahkan, salah satunya ada 1.750 butir obat merk Ifarsyl.
Obat tersebut adalah batuk dan pilek, mengandung guaifenesin, dextromethorphan HBr, dan juga chlorpheniramine maleate.
Namun belakangan obat ini kerap disalahkan gunakan untuk nge-play dengan mengonsumsi dosis berlebih.
BACA JUGA:Kenali Gejala dan Penularan Cacar Monyet, Diskes DKI Jakarta Sebut Mayoritas Sudah Terjangkit HIV
Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Zenericho, SH., mewakili Kepala Kejari Lampung Barat M Zainur Rochman, SH, MH., mengungkapkan, pemusnahan tersebut berdasarkan surat nomot : PR -22/ L.8.14/ Dip.4/ 11/ 2023.
"Untuk pemusnahan barang bukti ini, berasal dari perkara Tindak Pidana Umum periode Januari sampai dengan Oktober 2023 yang telah inkraht," ungkap Zenericho.
Dijelaskan, Barang Bukti yang dilakukan pemusnahan yakni Narkotika jenis sabu seberat 5.22 gram, Narkotika jenis gorila (sinte) seberat 0,12gram.
Kemudian, Narkotika jenis ganja seberat 11,86 gram, 20 batang pohon narkotika jenis ganja yang ditanam di polybag.
BACA JUGA:Oknum Satpol PP Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya
Selanjutnya, ada 1.750 butir obat merk Ifarsyl, 54 lembar uang palsu, 5 buah senjata tajam, 27 buah jerigen plastik, 22 unit handphone serta erta barang bukti lainnya.
"Bahwa Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara untuk Narkotika di blender; senjata Api dan senjata tajam dipotong dengan menggunakan alat pemotong besi (gerinda), Handphone dihancurkan dengan menggunakan palu dan Pembakaran terhadap Barang Bukti lainnya," imbuhnya. (*)