“Kotor dengan Najis beda! Anda tidak pakai baju sebulan itu namanya kotor, dakinya full, tapi tidak Najis,”jelas Buya Yahya dalam ceramahnya.
“Baju Anda bersih baru dicuci tapi kena kencing, biarpun tidak terlihat namanya Najis,”tegasnya.
Setelah mengetahui hal ini tentunya akan ada banyak orang yang bertanya-tanya hukum bagi orang yang terlanjur menyampurkan pakaian saat mencucinya dengan mesin cuci.
Padahal seharusnya pakaian yang kotor saja dan pakaian yang terkena Najis harus dipisahkan.
BACA JUGA:Makmurkan Masjid, Rumah Tahsin Al-Jannah dan We Care Gelar Sunatan Massal Gratis
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menegaskan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Tuhan Yang Maha Pengampun.
Sehingga ketika seseorang tidak mengetahui fiqih mesin cuci ini sebelumnya maka tidak apa-apa, namun harus mulai menerapkan mana yang benar.
“Yang lalu biarlah berlalu,”kata Buya Yahya
“Allah Maha Pengampun, (karena) Anda tidak tahu,”pungkasnya.
Karena dalam hal ini, menurut Buya Yahya yang terpenting adalah pakaian yang dicuci tidak terkena Najis dalam bentuk apapun.
Dalam mencuci pakaian yang ada najisnya maka harus dilihat juga dalam hal airnya, apakah sedikit atau banyak.
Jika airnya sedikit dan kejatuhan Najis, maka airnya menjadi Najis. Sehingga pakaian tersebut tidak disucikan namun hanya sekadar dibersihkan.
Itulah mengapa ketika membersihkan baju yang terkena Najis, maka bajunya dulu dimasukkan ke dalam mesin baru airnya.
BACA JUGA:Pinjam Modal Usaha Lewat Kredit Usaha Rakyat di Bank Jatim, Cek Syarat dan Jenisnya
Setelah itu pastikan airnya menggenangkan seluruh pakaian yang memang terkena Najis tadi, barulah dinyalakan mesinnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa itu adalah mensucikan.