Untuk wilayah Jawa Timur, NTT, dan NTB, secara agregat komoditas pangan di wilayah tersebut menunjukkan tren kenaikan khususnya pada komoditas beras premium sebesar 1,22 persen, gula pasir sebesar 2,39 persen, cabai keriting 6,43 persen, cabai biasa 5,96 persen, cabai rawit 3,41 persen, bawang merah sebesar 7,03 persen, bawang putih sebesar 3,27 persen.
Sejalan dengan prioritas lembaga, menurut Prof.M.Afif Hasbullah, KPPU akan terus melanjutkan pengawasannya atas harga berbagai komoditas pangan tersebut, khususnya yang miliki karakter pasar oligopolistik seperti daging sapi, daging ayam, minyak goreng, bawang putih, dan lainnya.
BACA JUGA:Sambut Nataru 2023, Skaye Cafe dan Randu Resto Lampung Hadirkan Konsep Berbeda
Pengawasan ini guna menentukan perlu tidaknya dilakukan penanganan melalui upaya penegakan hukum atas fenomena yang ada.
KPPU mendesak agar pemerintah melakukan langkah-langkah stabilisasi harga karena itu menjadi syarat penting untuk menciptakan stabilitas politik di saat suhu politik memanas menjelang Pemilu 2024.(*)