RADARLAMPUNG.CO.ID - Oknum polisi yang terlibat pencurian mobil di Mall Boemi Kedaton (MBK) ternyata didasari dari kecanduan judi online.
Hal itu diungkapkan oleh Bripda Fajar Wicaksono saat menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 10 Januari 2024.
Hakim saat itu bertanya alasan terdakwa Fajar Wicaksono yang nekat meminjam uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa Bripda Candra Setiawan.
Awalnya Fajar tidak mau menjawab pertanyaan hakim tersebut. Karena tidak dijawab hakim kemudian mengulangi pertanyaan yang sama kepada Bripda Fajar Wicaksono.
BACA JUGA:Hari Pertama Bertugas, Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser Langsung Lakukan Ini
Akhirnya pada pertanyaan kedua itu, Fajar Wicaksono baru mau menjawabnya.
Fajar mengaku dirinya saat itu sedang terlilit utang. Adapun, karena utang itu, Fajar berniat untuk menggunakan uang dari Candra Setiawan untuk aktivitas judi online.
"Untuk judi online yang mulia" jawab Fajar.
Jawaban Fajar Wicaksono kemudian membuat hakim geram. Hakim menilai judi online seharusnya tidak dilakukan oleh seorang anggota kepolisian.
BACA JUGA:Oknum Polisi yang Curi Mobil di MBK Buat Surat Perdamaian dengan Korban
"Polisi juga main judi online? Nah gimana ini, wajar kalau banyak warga judi online kalau polisinya kayak kamu," lanjut hakim.
Diketahui, keduanya terlibat pencurian mobil Honda Brio di MBK.
Fajar Wicaksono mengajak Candra Setiawan dengan janji apabila mobil itu dapat kemudian untuk membayar sisa utangnya Rp 50 juta.(*)