Keduanya yakni Muhsin (32) dan Wawan (30). Mereka merupakan warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Para pelaku diamankan aparat kepolisian di Balai Kampung pada Jum'at 2 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Keduanya kini telah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling 7 tahun.
Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti (BB) timbangan batu kuningan dan mesin penyedot air milik korban. (*)