RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, Lampung menangkap dua tersangka curas dan penganiayaan.
Kedua tersangka curas ini adalah SA (24) dan RA (23), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung. Sementara satu orang lagi dalam pengejaran.
Kapolsek Wonosobo AKP Juniko mengatakan, para bandit ini diduga melakukan pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan.
Korbannya adalah Jumahad (57), warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo yang memiliki kekurangan fisik.
BACA JUGA: Tersangka Curas di Jalinbar Tanggamus Lampung Diciduk, Ternyata…
BACA JUGA: Satu Terduga Pelaku Curas di Polres Metro Dikabarkan Meninggal Dunia
Jumahad mengalami luka di wajah karena dipukuli ketika mempertahankan uang Rp 500 ribu hasil menjaga parkir di Pasar Wonosobo.
AKP Juniko menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, Sabtu, 2 Maret 2024.
Saat itu Jumahad yang baru keluar rumah dan hendak menjaga parkir, dihadang tiga lelaki tidak dikenal. Mereka hendak mengambil uang yang ada di kantongnya.
Jumahad berusaha mempertahankan diri. Ketiga tersangka memukulinya dengan kayu hingga menderita luka sobek di wajah.
BACA JUGA: 4 Model Hijab untuk Ramadhan 2024, Bikin Penampilan Semakin Modis, Cocok Buat si Pipi Bulat
Korban sempat meminta pertolongan dan adiknya melihat sang kakak terkapar dengan luka di wajah. Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Siring Betik.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, Rabu 6 Maret 2024.
"Berdasar keterangan korban, uang sebesar Rp 500 ribu berhasil dipertahankannya. Tersangka berhasil mengambil Rp 200 ribu," kata AKP Juniko dalam keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus.