RADARLAMPUNG.CO.ID - KPK bakal kembali melelang gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) milik Karomani terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 Universitas Lampung (Unila).
Gedung milik mantan Rektor Unila itu merupakan hasil rampasan dari putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang atas dirinya yang divonis bersalah atas kasus suap PMB Unila tahun 2022.
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang berkekuatan hukum tetap, pihaknya bersama dan melalui Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang barang rampasan milik teroidana Karomani dengan cara open bidding.
Ali merincikan, ukuran serta letak objek lelang sebidang tanah tersebut, di mana luasnya yakni 617 meter persegi dan bangunan di atasnya seluas 750 meter persegi yang berlokasi di Desa/Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung dengan SHM nomor 01845.
BACA JUGA:Berapa Gaji Pegawai yang Lolos Rekrutmen Bersama BUMN 2024? Cek Rincian Di 5 Perusahaan
"Sebidang tanah dan bangunan dimaksud merupakan gedung Lampung Nahdiyin Center. Gedung tersebut dilelang dengan harga limit Rp 6.437.769.000, dan uang jaminan Rp 2 miliar," kata Alifikri kepada media Selasa (26/03/24)
Lebih lanjut Ali menginformasikan pelaksanaan pelelangan tersebut akan dilakukan pada Rabu (3/4) di KPKNL Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat nomor 12, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Diketahui sebelumnya gedung LNC milik Karomani pada Juni 2023 lalu. Namun tidak laku. Sehingga ini merupakan lelang kedua yang dilakukan oleh KPK.(*)