RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperingatkan ASN setempat untuk tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Inspektorat Bandar Lampung Robby Suliskan mengatakan, hal itu sudah diatur dalam aturan ASN.
Aturan terbaru adalah Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1636IGTF.00.02/01/03/2024 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
"Ya, jadi berdasarkan surat imbauan KPK itu, penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK dilarang keras menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, baik itu parcel, paket, makanan, minuman apalagi uang," katanya, Jumat, 29 Maret 2024.
BACA JUGA:Binatang Buas Masuk Permukiman di Suoh Lampung Barat 2 Ekor Kambing Ditemukan Mati Mengenaskan
Menurutnya, jika surat edaran tersebut dilanggar maka dengan tegas pihaknya bakal merekomendasikan BKPSDM untuk memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
"Pasti ada, baik itu hukuman disiplin berat dan sebagainya. Kita lihat saja nanti apakah ada yang melapor karena itu masuk ke dalam gratifikasi," ucapnya.
Namun sepanjang dirinya menjabat, pihaknya belum pernah mendapatkan laporan soal PNS yang menerima parsel atau bingkisan dari instansi lain.
"Untuk tahun sebelum-sebelumnya itu tidak ada," tandasnya. (*)