"Kami berharap putusan ini segera dipatuhi dan hak-hak klien kami sebagai pensiunan ASN diberikan," tandasnya.
Diketahui, Sahriwansah dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah divonis.
Dalam putusan banding, Sahriwansah dikurangi satu tahun penjara dari sebelumnya semula 6 tahun, kini menjadi 5 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengabulkan permohonan banding yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
BACA JUGA:Mending Beli Samsung Galaxy A55 Atau Samsung Galaxy A54? Cek Perbedaannya
Dalam pembacaan putusan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada Selasa 21 November 2023, Majelis hakim yang diketuai Bontor Aruan menyatakan, terdakwa Sahriwansah bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahriwansah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian bunyi putusan Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bontor Aruan seperti dikutip dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu.
Sahriwansah dalam putusan banding juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim juga mengurangi hukuman berupa uang pengganti kerugian negara dari vonis di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang sebelumnya.
BACA JUGA:Update Tarif Tol Lampung Per 1 April 2024, Ruas Bakauheni Sampai Kotabaru
Dalam vonis di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Sahriwansah sebelumnya diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,395 miliar.
Namun karena terdakwa telah mencicil uang pengganti sebesar Rp 2,695 miliar maka uang pengganti yang harus dibayar yakni sebesar Rp 1,7 miliar.
Sedangkan pada vonis banding ini, hakim hanya membebankan Sahriwansah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,695 miliar, sehingga sisa uang pengganti nihil.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.(*)