Dampak Buruk Akibat Belum Melakukan Pemadanan NIK Jadi NPWP, Catat Tenggat Waktunya

Selasa 02-04-2024,14:22 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Atau orang yang sudah menikah dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka ia wajib bayar pajak.

Sebagai informasi tambahan, pemadanan NIK jadi NPWP ini dilakukan sebagai upaya mendukung kebijakan satu data di Indonesia.

Caranya adalah dengn mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi, khususnya dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Pemadanan NIK-NPWP

BACA JUGA:Perbandingan Samsung Galaxy A54 dan Infinix Note 40 Pro, Cek Spek serta Harga Terbaru April 2024

Akses laman resmi DJP Online melalui djponline.pajak.go.id

Jika sudah memiliki akun maka langsung saja masukkan NPWP dan kata sandi. Isi juga kode keamanan (Captcha).

Pilih bagian ‘Profil’ yang ada di menu utama.

Tertera pemberitahuan ‘Perlu Update’ atau ‘Perlu Konfirmasi’ yang berkaitan dengan validitas data dan menunjukkan NIK harus diverifikasi.

BACA JUGA:Ini 5 Bahaya Makan Gorengan saat Buka Puasa, Bisa Tingkatkan Risiko Penyakit Kardiovaskular

Lanjutkan dengan memilih opsi ‘Data Utama’ pada profil, kemudian isi kolom NIK/NPWP dengan 16 digit NIK.

Klik tombol ‘Validasi’ dan tunggu sampai sistem melakukan pekerjaannya dalam memverifikasi data pada akun.

Jika datanya valid maka sistem akan menampilkan informasi bahwa data telah ditemukan. Lanjutkan dengan klik ‘Ok’.

Apabila profil telah diverifikasi, pengguna dapat mengakses DJP Online dengan menggunakan NIK.

BACA JUGA:THR ASN 2024 Mulai Dicairkan ke Rekening, Ini Perhitungan Lengkapnya

Itulah penjelasan tentang dampak buruk bagi Masyarakat yang masih belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. (*)

Kategori :