Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon Tujuan Kota Malang Jawa Timur

Selasa 23-04-2024,10:53 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

Yang mana disebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina.

“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Santoso.(*)

Kategori :