Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon Tujuan Kota Malang Jawa Timur

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon Tujuan Kota Malang Jawa Timur

--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Badan Karantina Indonesia, melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60 ekor kura-kura Ambon.

Upaya penyelundupan 60 ekor kura-kura Ambon tersebut digagalkan saat BKHIT Lampung melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, Minggu 21 April 2024.

“Penyeludupan kura-kura Ambon tersebut berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina,” ungkap Santoso selaku Penanggung Jawab Satpel Bakauheni.

Menurut Santoso, hewan kura-kura Ambon yang hendak dilalulintaskan dari Sumatra menuju Kota Malang, Jawa Timur ini ditemukan berupa paket di dalam bus penumpang.

BACA JUGA:Soal Hasil Gugatan Sengketa Pilpres, Ketua TKD Prabowo-Gibran Lampung Ajak Masyarakat Bersatu

Saat itu petugas karantina bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni sedang melakukan patroli di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

“Setelah diperiksa ternyata di dalam paket tersebut berisi komoditas yang wajib lapor karantina,” ujar Santoso.

Dikatakan Santoso, meskipun kura-kura Ambon tidak tergolong jenis satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia tetapi setiap melalulintaskannya tetap harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Selain itu juga harus dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluarannya. 

BACA JUGA:20 Kampus di Inggris yang Bisa Jadi Tujuan Beasiswa Chevening

“Sehingga dengan menggagalkan puluhan ekor kura-kura ambon ilegal, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antar area,” tutur  Santoso.

Hal itu sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection.

Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia. 

Lebih lanjut Santoso menjelaskan, merupakan pelanggaran apabila membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tidak dilengkapi dokumen karantina karena berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: