Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon Tujuan Kota Malang Jawa Timur
--
Yang mana disebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina.
“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Santoso.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: