Sebagai informasi, MZ melakukan dugaan tindak pidana tipu gelap tersebut dengan modus akan memberikan proyek infrastruktur berupa perbaikan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur TA 2022.
BACA JUGA:Bolehkah PPPK Daftar Seleksi CPNS 2024? Ini Aturan Terbarunya
BACA JUGA:Dendi Albar Minta Anggota GRIB Tetap Tenang dan Kompak
Pada Bulan Desember 2021, MZ telah meminta uang setoran sebesar Rp100 juta kepada korban atau pelapor AF. Peristiwa itu dilakukan di kediaman saksi HA, di Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Namun, hingga akhir tahun 2022, proyek yang dijanjikan tersebut tak kunjung diberikan, dan uang yang sudah diberikan tersebut juga tidak kembali.