"Setelah berhasil masuk, ia mengambil handphone milik korban dan segera melarikan diri," ujarnya.
BACA JUGA:Sosok Wakapolda Termuda di Indonesia, Anak Mantan Kapolri yang Jadi Jenderal di Usia 45 Tahun
BACA JUGA:Alumni Akpol 1996 yang Jadi Kapolda dan Wakapolda, Empat Promosi Jabatan Dalam Mutasi Polri 2024
Saat ini RS dan barang bukti ponsel berikut kotaknya diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Lelaki itu terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.