RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Polairud Polda Lampung telah melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa bahan peledak bom ikan yang sudah memasuki tahap 2 di Kejaksaan Kota Bandarlampung.
Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Paludin Tambunan, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan atas permintaan dari kejaksaan kota Bandarlampung.
"Pemusnahan bahan peledak atau bom ikan ini dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak kejaksaan," ungkapnya pada Rabu 4 September 2024.
BACA JUGA:Akhirnya Terciduk, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diciduk Polisi
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari tahun 2023 dan 2024, dengan total sekitar 15 kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau tahap 2 (p21), yang diserahkan dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung kepada Kejaksaan.
"Langkah ini diambil demi keamanan masyarakat. Kami telah memusnahkan sekitar 34 kilogram serbuk ampo warna putih," jelas Kombes Pol Boby.
Sepanjang tahun tersebut, tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai wilayah perairan di Lampung, seperti Pesawaran dan Lampung Selatan.
BACA JUGA:Ingatkan soal Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Mesuji Lampung Layangkan Imbauan ke Seluruh Kades
Pemusnahan bahan peledak dilakukan oleh Unit Jibom Satbrimobda Polda Lampung, dan barang yang dimusnahkan meliputi 34,6 kg serbuk ampo, 30 botol serbuk ampo, 500 gram serbuk brown, 500 gram serbuk polerang, dan 755 sumbu ledak.