RADARLAMPUNG.CO.ID - Pernah terlibat pemalsuan dokumen, HH (47), warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung kembali berurusan dengan polisi.
Ibu rumah tangga (IRT) ini diamankan anggota Polres Pringsewu, Polda Lampung karena diduga terlibat penggelapan mobil gadai dengan korban Haris (24), warga Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, dugaan penggelapan mobil gadai ini terjadi di halaman sebuah minimarket di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Sabtu, 9 Desember 2023.
Menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Anggota Polres Pringsewu kemudian mengamankan HH di sebuah kosan kawasan Sukarame, Bandar Lampung, Selasa, 27 September 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti sejumlah identitas ganda
"Dalam proses penyidikan perkaranya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan," papar Iptu Irfan Romadhon.
Sementara berdasar catatan kepolisian, HH diketahui pernah terlibat kasus pemalsuan dokumen.
Wanita yang tidak memiliki pekerjaan ini mengaku kembali melakukan aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan.
“Pengakuanya, uang hasil menipu tersebut sebagian dihabiskan untuk membayar hutang dan membeli kebutuhan sehari-hari,” sebut Irfan Romadhon.