Keputusan tersebut tertuang dalam SK KPU Kota Metro Nomor 427/2024 tentang pembatalan calon wakil wali kota Metro pasangan nomor urut dua atas nama Qomaru Zaman dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Kuasa Hukum: Unsur Pembunuhan Berencana Tidak Terbukti
Dari poin-poin yang disebutkan antara lain menyatakan tidak mengikutsertakan calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman pada Pilkada Metro 2024.
"Tidak menggugurkan calon nomor urut dua atas nama Wahdi pada Pilkada Metro 2024," ungkapnya.