"Kita dorong kabupaten/kota bisa mempunyai dewan pengupahan sehingga bisa membahas UMK," ungkapnya.
Diketahui, jika melihat perhitungan kenaikan 6,5 persen maka UMK 5 kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan seperti Bandar Lampung Rp 3.305.367, Metro Rp 2.903.300, Lampung Selatan Rp 3.076.990, Way Kanan Rp 3.072.654, dan Mesuji Rp 3.092.025.