RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga saat ini, hanya lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang memiliki dewan pengupahan.
Kelimanya yaitu Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Way Kanan, dan Mesuji.
Alhasil, 10 kabupaten di Provinsi Lampung yang belum memiliki dewan pengupahan, otomatis UMK akan sama dengan UMP.
Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Yanti Yunidarti mengatakan, penetapan UMK 2025 paling lambat 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Viral, Penampakan Warga Dente Teladas Tulang Bawang Sarapan Di Tengah Banjir Rob
Kata Yanti Yunidarti, saat ini pihaknya telah menerima usulan UMK 2025 dari 15 kabupaten/kota di Lampung.
Dari 15 kabupaten/kota tersebut, disampaikan Yanti Yunidarti 10 kabupaten menetapkan UMK mengikuti UMP Lampung tahun 2025 sebesar gRp 2.893.070.
"Kita sudah dapat informasi dan kabupaten/kota sudah berkirim surat ke kita. Dari 15 kabupaten/kota yang punya dewan pengupahan lima," ujar Yanti Yunidarti, Jumat 14 Desember 2024.
"Sisanya 10 kabupaten UMK-nya ikut UMP Lampung karena belum ada dewan pengupahan," sambungnya.
BACA JUGA:Panci Penggorengan Andalan Goreng Renyah Lebih Mudah
Lanjut Yanti Yunidarti, Senin 16 Desember 2024 pihaknya akan rapat dengan dewan pengupahan provinsi untuk membahas dan menetapkan UMK 2025.
"Kita bahas dan tetapkan rekomendasi kabupaten/kota tentang UMK mereka dimasing-masing kabupaten/kota," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Yanti Yunidarti merencanakan pada Selasa 17 Desember 2024 usulan UMK 2025 telah di-SK-kan, sehingga pada 18 Desember 2024 dapat diumumkan.
Lebih lanjut, Yanti Yunidarti mendorong agar kabupaten yang belum memiliki dewan pengupahan dapat segera membentuknya.