Kualat! Curi Motor Jamaah Salat Jumat, Remaja Ini Kini Harus Rasakan Kerasnya Hidup di Balik Jeruji Besi

Jumat 10-01-2025,19:14 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

Peristiwa itu terjadi akhir bulan Desember tahun 2024, saat korban Arifin (29) sedang melaksanakan sholat jumat di masjid yang berada di Kampung Kuripan, Padang Ratu, Lampung Tengah.

"Saat itu, pelaku beraksi dengan rekannya yang kini masih dilakukan pengejaran oleh petugas. Sementara 1 unit sepeda motor korban telah berhasil kami amankan dari pelaku," ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor Yamaha F1 ZR milik pelaku yang hangus terbakar oleh massa telah diamankan polisi.

Pun dengan anak kunci leter T milik pelaku serta sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol B 3830 EZX milik korban Sugiarti dan sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol BE 2406 DX milik korban Arifin.

BACA JUGA:Edarkan Ekstasi, Warga Tulang Bawang Ini Diciduk Polisi Saat Nongkrong di Warung

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas AKP Edi. 

Kategori :