Ia menegaskan, kendaraan Toyota Yaris itu dibeli berdasarkan kesepakatan saat keduanya masih bertunangan.
BACA JUGA:Harga Minyakita di Lampung Konsisten di Bawah HET, Inflasi Turun Jadi 1,17 Persen
Cicilan mobil dibayarkan oleh pihak laki-laki secara sadar dan tanpa paksaan.
Tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah perdata untuk menguji keabsahan kepemilikan kendaraan sekaligus melawan dugaan kriminalisasi.
Gugatan perbuatan melawan hukum juga akan disiapkan.
Persidangan praperadilan selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 20 Oktober 2025.
BACA JUGA:Empat Nama Disebut-Sebut Bakal Maju Pilrek UIN Raden Intan Lampung 2026–2030
Pihak kepolisian diharapkan hadir untuk memberi klarifikasi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengklaim penanganan kasus tersebut telah melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Laporannya sudah kami sidik dan tersangka sudah kami tahan. Saat ini masih dalam proses. Kurang lebih seperti itu (terkait dugaan penggelapan mobil Yaris, red.),” ujarnya saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin, 13 Oktober 2025.
Menanggapi adanya permohonan praperadilan terhadap Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria menyatakan hal itu merupakan hak hukum tersangka.
BACA JUGA:SK Dewan Pendidikan Lampung Segera Terbit, Disdikbud: Sudah Masuk Tahap Akhir Proses
“Itu kan hak tersangka untuk melakukan pra-peradilan. Kita ikuti saja prosesnya seperti apa,” katanya.
Terkait dugaan intervensi karena pelapor disebut memiliki orang tua anggota Polri, Kompol Faria menegaskan pihaknya bekerja profesional dan objektif.
“Kami profesional saja. Ada laporan, kalau memang ada tindak pidananya, kita proses. Kita tidak memandang siapa pelapornya. Banyak juga masyarakat umum yang melapor, kita proses juga,” tegasnya.
Saat ditanya apakah pihaknya akan hadir dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan ulang pada 20 Oktober 2025, Kompol Faria memastikan tim sudah disiapkan.