Malangnya Nasib CI, Pertunangan Kandas, Kini Dibui Gegara Dituduh Gelapkan Mobil yang Dikuasai Keluarga Mantan

Selasa 14-10-2025,00:02 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

BACA JUGA:Pemprov Lampung Cabut Perda Wajib Belajar 12 Tahun, Siapkan Regulasi Baru Sesuai Aturan Nasional

“Sudah ada tim Bidkum yang mendampingi dan Sikum,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap CI tidak dilakukan secara terburu-buru atau sepihak.

“Pastilah sesuai prosedur, karena kita sudah melalui proses panjang. Dik-sidik, segala sesuatunya kita lakukan dengan gelar perkara. Bukan keputusan sepihak dari saya atau penyidik yang menangani saja. Semua jelas dan prosedural,” tutupnya.

Kategori :