BACA JUGA:Pemprov Lampung Cabut Perda Wajib Belajar 12 Tahun, Siapkan Regulasi Baru Sesuai Aturan Nasional
“Sudah ada tim Bidkum yang mendampingi dan Sikum,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap CI tidak dilakukan secara terburu-buru atau sepihak.
“Pastilah sesuai prosedur, karena kita sudah melalui proses panjang. Dik-sidik, segala sesuatunya kita lakukan dengan gelar perkara. Bukan keputusan sepihak dari saya atau penyidik yang menangani saja. Semua jelas dan prosedural,” tutupnya.