Malangnya Nasib CI, Pertunangan Kandas, Kini Dibui Gegara Dituduh Gelapkan Mobil yang Dikuasai Keluarga Mantan

Selasa 14-10-2025,00:02 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Muhammad Ali menegaskan perkara yang menjerat CI seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Ia menilai ada indikasi pemaksaan hukum dalam penetapan status tersangka.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Berangkatkan 530 Jamaah Umroh Gratis Tahun 2025, Lansia dan Disabilitas Wajib Prioritas!

“Menurut pendapat hukum kami, objek barang yang disengketakan adalah milik klien kami,” tegasnya.

Ia menjelaskan seluruh dokumen kepemilikan kendaraan, mulai dari BPKB, STNK, hingga kontrak kredit dengan leasing, telah divalidasi sebagai milik CI.

Kuasa hukum juga mengkhawatirkan adanya ketidaknetralan aparat penegak hukum.

Ia menyebut potensi keterlibatan oknum karena pelapor disebut memiliki orang tua yang masih aktif dan berpangkat.

BACA JUGA:ASN Tulang Bawang Diminta Ikuti Perkembangan Global dan Sampaikan Informasi Jelas Kepada Masyarakat

“Jangan sampai penyidik tidak imparsial dan hak asasi orang dirampas,” katanya.

Muhammad Ali menyebut pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak CI ditahan pada 19 September 2025.

Namun hingga kini, permohonan itu belum dikabulkan.

“Sudah hampir 25 hari klien kami ditahan. Kami sangat menyayangkan karena keluarga siap menjamin tahanan luar,” ucapnya.

BACA JUGA:Kejari Tubaba Tahan Dua Pejabat DLH, Diduga Selewengkan Dana Rp1,3 Miliar

Penahanan tersebut dinilai berdampak pada kondisi psikologis dan reputasi CI.

Kasus ini juga disebut sarat emosi karena berawal dari hubungan pribadi yang kandas.

“Pasca pembatalan pernikahan, klien kami sudah terluka. Sekarang malah dituduh gelapkan mobil yang diberikan mantan tunangannya,” ujarnya.

Kategori :