Malangnya Nasib CI, Pertunangan Kandas, Kini Dibui Gegara Dituduh Gelapkan Mobil yang Dikuasai Keluarga Mantan

Selasa 14-10-2025,00:02 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID – Hidup CI (28), warga Bandar Lampung, berubah drastis hanya dalam hitungan bulan.

Perempuan yang semula bersiap membangun masa depan bersama tunangannya (EG) tersebut kini justru mendekam di tahanan Mapolresta Bandar Lampung atas tuduhan penggelapan mobil.

Padahal, menurut penuturan sang ibunda, kendaraan itu diketahui masih digunakan oleh keluarga sang mantan.

Seperti pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah putus tunangan, CI justru ditimpa masalah hukum.

BACA JUGA:Lampung Dikejar Tenggat SLHS dan Sertifikat Halal, Satgas dan Koordinator Sengaja 'Sembunyikan' Data?

Nasib pahit itu bermula dari keputusan bersama CI dan EG membeli mobil Toyota Yaris secara kredit pada Mei 2021.

Uang muka Rp50 juta berasal dari ibunda CI: ID.

“Mobil itu atas nama anak saya. Katanya untuk hadiah pertunangan mereka. DP-nya saya yang bayar,” ujar ID kepada awak media, Senin, 13 Oktober 2025.

Mobil tersebut hanya sempat seminggu berada di rumah CI. Setelah itu, kendaraan dibawa dan digunakan oleh orang tua EG.

BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Mesuji Masih Tunggu Penetapan NIP

CI tak banyak mempersoalkan hal itu.

Tunangannya bekerja sebagai pelaut dan jarang pulang, sementara keluarga EG juga memiliki kendaraan sendiri.

Keduanya telah lama berhubungan dan resmi bertunangan pada Maret 2022.

Selama masa pertunangan, EG tetap mengirim uang cicilan mobil melalui CI.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Berangkatkan 530 Jamaah Umroh Gratis Tahun 2025, Lansia dan Disabilitas Wajib Prioritas!

Kategori :