Begitu paket diambil oleh Iszan, Sanjaya, dan Rian, petugas Ditresnarkoba Polda Lampung langsung menyergap.
Dari penggeledahan ditemukan 14 kilogram daun ganja kering yang siap diedarkan.
Kini, Muslih menanti akhir hidupnya di balik sel yang pernah ia jadikan markas bisnis haram.