disway awards

Korupsi Dana BUMDes, Mantan Kades Marga Batin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300 Juta

Korupsi Dana BUMDes, Mantan Kades Marga Batin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300 Juta

Eks Kepala Desa Marga Batin, Lampung Timur, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti korupsi dana BUMDes 2018–2019 senilai ratusan juta rupiah.-Foto: Leo Dampiari/RLMG-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kepala Desa Marga Batin, Kabupaten Lampung Timur, Mugo Harsono, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang dalam sidang yang digelar, Jumat, 24 Oktober 2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Mugo Harsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Siap-siap Daftar! Job Fair Online Metro Tawarkan 100 Posisi dari 15 Perusahaan, Pendaftaran Dibuka 27 Oktober

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mugo Harsono dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta," kata Hakim Ketua Firman Khadafi saat membacakan putusan di ruang sidang.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” sambungnya. 

Selain pidana pokok, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang," ucapnya.

BACA JUGA:Kualitas Gizi Anak Jadi Prioritas, Pemkab Lampung Utara Resmikan SPPG MBG ke -27

"Jika hasilnya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” lanjut Firman Khadafi.

Dalam pertimbangan majelis, tindakan terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Kasus ini berawal dari penyertaan modal BUMDes Desa Marga Batin tahun 2018 serta tunggakan pekerjaan dana desa tahun 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Berdasarkan dakwaan JPU, Mugo Harsono selaku Kepala Desa Marga Batin periode 2014–2019 dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait