WNA Asal China Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Asusila Anak di Bandar Lampung

Kamis 04-12-2025,20:14 WIB
Editor : Melida Rohlita

RADARLAMPUNG.CO.ID– Seorang warga negara asing (WNA) asal China dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, Kamis, 4 Desember 2025.

 Dalam sidang putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tipu muslihat hingga menyebabkan terjadinya persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Terdakwa bernama Li Xin (32), WNA asal China, kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang atas kasus dugaan tindak asusila terhadap korban berinisial B (16). Berdasarkan putusan majelis hakim, Li Xin dijatuhi pidana penjara lima tahun serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan tersebut atau menyatakan pikir-pikir.

Humas PN Tanjung Karang, Alfarobi, menjelaskan perkara ini bermula ketika Li Xin mengenal korban melalui sebuah aplikasi kencan, kemudian berlanjut berkomunikasi melalui aplikasi pesan. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, terdakwa memutuskan datang dari China ke Lampung pada 28 Mei 2025 untuk bertemu korban.

Keduanya kemudian sepakat bertemu di salah satu hotel di Bandar Lampung.

Dalam pertemuan itu, terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban dan mengaku bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib hingga bergulir ke meja hijau.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan WNA dan korban yang masih di bawah umur, sehingga proses hukum dijalankan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(*)

Kategori :