Tarik Ulur UMP Lampung 2026: Pekerja Usulkan Kenaikan 5,87 Persen, Pengusaha 3,78 Persen

Senin 22-12-2025,20:54 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Pengupahan Provinsi Lampung menyiapkan dua skema usulan Upah Minimum Provinsi Lampung 2026 untuk disampaikan kepada Gubernur Lampung.

Penyampaian dua skema UMP Lampung 2026 tersebut direncanakan dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025.

Dua usulan itu merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu.

Rapat Dewan Pengupahan telah dilaksanakan dua kali, yakni Jumat, 19 Desember 2025, dan Senin, 22 Desember 2025.

BACA JUGA:Inflasi Mengintai Jelang Nataru, Pemprov Lampung Diminta Siaga Penuh

Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah, pekerja, pengusaha, serta pihak terkait dengan pandangan berbeda mengenai besaran kenaikan UMP 2026.

Agus Nompitu mengatakan, penyusunan UMP Lampung 2026 terus berproses setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan menjadi dasar penetapan UMP 2026.

“Sedang berproses,” ujar Agus Nompitu kepada Radarlampung.co.id, Senin, 22 Desember 2025.

BACA JUGA:Kanwil Kemenag Lampung Kerahkan Penyuluh Lintas Agama Jaga Kondusivitas Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Dari unsur pekerja, Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMP Lampung 2026 sebesar 5,87 persen.

Dengan persentase tersebut, UMP Lampung 2026 diproyeksikan naik sekitar Rp169.765,35 dari tahun berjalan.

Total UMP Lampung 2026 dari usulan pekerja menjadi Rp3.062.835,35.

Sementara itu, unsur pengusaha mengajukan usulan kenaikan UMP dengan persentase yang lebih rendah.

BACA JUGA:Hujan Lebat, Puluhan Hektare Sawah dan Perkebunan di Mesuji Terendam Banjir

Kategori :