RADARLAMPUNG.CO.ID – Aktivitas pengerukan lahan di kawasan Bukit Camang, Jalan Ridwan Rais, Tanjung Gading, menuai sorotan serius dari DPRD Bandar Lampung.
Komisi III DPRD menilai kegiatan tersebut berpotensi melanggar izin dan berdampak buruk terhadap lingkungan.
Dampak lingkungan tersebut terutama terkait fungsi kawasan sebagai daerah resapan air.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Rizaldi Adrian menegaskan, pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap aktivitas tersebut.
BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Dorong SMA Siger Lengkapi Persyaratan Operasional
Ia menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kami di Komisi III sudah menyoroti persoalan ini dan menduga izin tidak sesuai peruntukan di lapangan,” ujar Rizaldi, Rabu, 4 Februari 2026.
Dugaan tersebut diperkuat oleh informasi dari berbagai media serta pernyataan Dinas Lingkungan Hidup.
Rizaldi menambahkan Komisi III mengapresiasi sikap tegas pemerintah dalam menertibkan aktivitas tambang dan pengerukan ilegal.
BACA JUGA:Fokus Infrastruktur 2026, DPRD Bandar Lampung Tambah Anggaran Jalan Lingkungan Jadi Rp50 Miliar
Ia menyebut ketegasan pemerintah pusat dan provinsi harus diikuti hingga ke tingkat daerah.
“Kami melihat sudah ada ketegasan pemerintah dengan penutupan beberapa lokasi tambang,” tegasnya.
Menurutnya semangat penegakan aturan tersebut harus diikuti bersama demi kepentingan masyarakat.
Rizaldi mengaku geram jika terdapat oknum yang membohongi pemerintah dan merugikan masyarakat.